Meski terluka, namun korban berhasil merebut dan mengamankan senjata tajam tersebut. Setelahnya, pelaku pun langsung melarikan diri.
Di sisi lain, Iver menyampaikan bahwa geng motor itu memang kerap mencari musuh dan mengunggah video aksi kekerasannya di media sosial. Motifnya ingin dianggap jagoan.
Dalam kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yaitu 1 unit sepeda motor, 1 buah senjata tajam jenis celurit, hingga 1 buah celana jeans yang dipakai pelaku.
Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 170 KUHP. Ancaman hukuman 10 tahun.
(Qur'anul Hidayat)