JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan repliknya atas pleidoi Mario Dandy pada persidangan Kamis (24/8/2023) ini, yang mana salah satu isinya berupa analisis perbuatan Mario Dandy dalam melakukan penganiayaan terhadap David Ozora.
Jaksa mengatakan, dalam kasus Mario Dandy tersebut, ada risiko hukuman yang signifikan terkait penganiayaan berat dengan perencanaan terlebih dahulu. Terdakwa Mario Dandy seperti individu yang sadar hukum pasti menyadari konsekuensi dari tindakannya tersebut.
BACA JUGA:
"Meski mengetahui, Mario memilih melakukan tindakannya terhadap David. Keputusan tetap bertindak meskipun mengetahui risiko menunjukkan beberapa sekenario," ujar Jaksa di persidanhan, Kamis (24/8/2023).
Skenario pertama, kata Jaksa menganalisis, Mario Dandy mempertimbangkan dan memutuskan tindakan tersebut layak dilakukan. Dalam hal ini karena dorongan emosi dan keinginan untuk balas dendam.
BACA JUGA:
"Ini menunjukkan adanya proses pemikiran dan pertimbangan sebelum bertindak, bukan hanha reaksi impulsif," tutur Jaksa.