Persoalan yang menimpa tunarungu itu menjadi salah satu masukan untuk rancangan peraturan daerah (raperda) baru Provinsi Jawa Tengah tentang Pelaksanaan Pemenuhan Hak Difabel. Sejumlah pegiat hak difabel juga turut memberikan masukan-masukan.
“Perda baru nanti diharapkan bukan hanya mencakup penanganan masalah, tetapi juga aspek pencegahan terjadinya disabilitas. Seperti pencemaran lingkungan, kecelakaan kerja, kecelakaan lalu lintas, stunting atau gizi buruk, penyakit degeneratif dan sebagainya,” ucap Ketua Komunitas Sahabat Difabel (KSD) Semarang, Didik Sugiyanto.
Kepala Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah Harso Susilo, menyambut baik masukan-masukan dari pegiat hak difabel dari berbagai daerah tersebut. Usulan itu berupa Daftar Isian Masalah (DIM) sebagai substansi Raperda Jawa Tengah.
Bahkan, inisiatif Perda baru oleh Dinas Sosial Jawa Tengah ini sudah muncul pada 2020, tetapi karena terjadi pandemi Covd-19 dan semua diarahkan untuk refocusing respon Covid-19. Maka inisiatif tersebut baru bisa dilanjutkan pada tahun ini. Target Dinas Sosial, di akhir Maret 2021 ini, draf Raperda sudah selesai berproses bersama stakeholder terkait.
(Khafid Mardiyansyah)