Kasus Korupsi ASABRI, Kejagung Periksa 7 Saksi

Riezky Maulana, Jurnalis
Rabu 10 Maret 2021 03:34 WIB
Kejagung (Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Sebanyak 7 orang saksi diperiksa penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa (9/3/2021). Mereka diperiksa terkait kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT ASABRI.

Kepla Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Ebenezer mengatakan, tujuh dari saksi yang diperiksa adalah anak dari tersangka Ilham W Siregar dengan inisial IMS. Selain itu, ada NS selaku Direktur PT Evergreen Sekuiritas, BS Kepala Divisi Kepatuhan dan Hukum Asabri, dan Komisaris Utanma PT Sriwijaya Air berinisial CL.

Selain itu, ada BS selaku Kepala Divisi Kepatuhan dan Hukum PT ASABRI, Direktur Utama PT Strategic Management Service ABS dan Asisten Piter Resiman sejak tahun 2005-2020 MM. Nama terakhir, yakni Direktur Utama PT OSO Manajemen Investasi RO.

"Pemeriksaan saksi-saksi tersebut dilakukan guna mencari fakta hukum, dan mengumpulkan alat-alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT Asabri,” kata Eben dalam keterangan, Selasa (9/3/2021).

Baca Juga : Benny Tjokro dan Heru Hidayat Resmi Jadi Tersangka TPPU Kasus Asabri

Sekadar informasi, sejauh ini Jampidsus Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri.

Sembilan tersangka tersebut adalah Dirut PT Asabri periode tahun 2011-Maret 2016 Mayjen TNI (Purn) Adam Rachmat Damiri, Dirut PT Asabri periode Maret 2016-Juli 2020; Letjen TNI (Purn) Sonny Widjaja, Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014; Bachtiar Effendi, Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019; Hari Setiono, Kepala Divisi Investasi PT Asabri Juli 2012-Januari 2017 Ilham W Siregar, Dirut PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo.

Baca Juga : Kejagung Sita 18 Unit Kamar Benny Tjokro di Apartemen South Hills

Kemudian, Dirut PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. Baik Benny maupun Heru merupakan tersangka dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya. Kasus ini merugikan keuangan negara sebesar Rp23,73 triliun.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya