Nurhadi Hadapi Sidang Putusan Kasus Suap & Gratifikasi Pengurusan Perkara di MA Hari Ini

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 10 Maret 2021 05:38 WIB
Nurhadi Abdurrachman (Foto: Okezone)
Share :

Maqdir berharap majelis hakim dapat memutus bebas Nurhadi dari segala dakwaan yang disusun oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, Maqdir mengklaim bahwa fakta persidangan tidak membuktikan dakwaan Jaksa.

"Kami harapkan Pengadilan berpihak kepada keadilan dan kebenaran sesuai fakta persidangan, bukan framing yang dilakukan oleh pihak tertentu. Kami berharap Pak Nurhadi dibebaskan dari segala dakwaan," pungkasnya.

Sebelumnya, JPU pada KPK menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan pidana 12 tahun penjara terhadap Nurhadi. Sedangkan menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono dituntut dengan pidana 11 tahun penjara.

Adapun, pertimbangan yang memberatkan tuntutan jaksa terhadap Nurhadi dan menantunya yakni karena keduanya telah merusak citra lembaga peradilan. Khususnya, lembaga MA. Keduanya juga dinilai berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya di persidangan.

Sementara hal-hal yang meringankan tuntutan untuk para terdakwa hanya satu yakni, Nurhadi maupun Rezky Herbiyono belum pernah dihukum. Atas dasar itulah Jaksa menuntut hukuman pidana yang cukup tinggi terhadap Nurhadi dan menantunya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya