Tok! Irjen Napoleon Bonaparte Divonis 4 Tahun Penjara

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 10 Maret 2021 16:10 WIB
Foto: Okezone
Share :

Atas perbuatannya, Napoleon Bonaparte dinyatakan terbukti melanggar Pasal 5 ayat (2) Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas putusan tersebut, Irjen Napoleon Bonaparte menyatakan menolak putusan majelis hakim. Ia bahkan menyatakan lebih baik mati daripada dilecehkan seperti ini.

"Yang saya hormati yang mulia majelis kim dan hadirin, cukup sudah pelecehan martabat yang saya derita dari juli tahun lalu sampai hari ini. Saya lebih baik mati daripada dilecehkan seperti. Saya menolak putusan hakim dan mengajukan banding," tegas Napoleon.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya