Baca juga: Polri Hentikan Kasus Penyerangan Tersangka 6 Laskar FPI
Dalam kasus Unlawful Killing ini, tiga anggota Polda Metro Jaya sudah berstatus terlapor. Bareskrim pun akan melakukan pemeriksaan kepada polisi yang identitasnya itu dirahasiakan.
Saat ini, tiga personel Polda Metro Jaya tersebut sudah dibebastugaskan dari pekerjaannya. Hal itu untuk memudahkan kepentingan penyidikan.
"Untuk permudah proses penyidikan selanjutnya dibebastugaskan," ucap Rusdi.
(Awaludin)