JAKARTA - Badan Intelijen Negara (BIN) meminta buzzer harus ditertibkan. Pernyataan itu muncul saat membahas kemungkinan revisi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Deputi 7 BIN Wawan Purwanto mengatakan ada ancaman propaganda media sosial saat ini. Salah satu tandanya adalah keberadaan buzzer.
"Buzzer-buzzer yang selama ini perlu ditertibkan. Ini jadi kewajiban kita semua untuk menjaga karena ini negeri kita, kita sendiri yang mengatur," kata Wawan dalam diskusi virtual, Rabu (10/3/2021).
Wawan sempat merujuk pada penelitian Oxford Internet Institute peningkatan aktivitas pasukan siber selama tahun 2020. Kondisi tersebut harus disikapi secara serius dengan memperkuat regulasi di bidang digital.
"Pelonggaran aturan transaksi informasi di media sosial melalui revisi UU ITE jangan sampai dimanfaatkan segelintir orang atau kelompok untuk membuat konten tanpa etika yang dampaknya dapat memecah belah bangsa," bebernya.
Baca Juga: Patroli Medsos 24 Jam, BIN Akan Datangi Pemilik Akun yang "Kebablasan"
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan telah meminta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk menyiapkan revisi UU ITE.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengatakan jika UU ITE tidak bisa memberikan keadilan akan meminta kepada DPR untuk bersama-sama melakukan revisi.
"Kalau Undang-undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi undang-undang ini. Undang-Undang ITE ini," kata Jokowi.
(Khafid Mardiyansyah)