JAKARTA - Ketua Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) Laskar Front Pembela Islam (FPI), Abdullah Hehamahua, menyatakan pihaknya tengah menyusun data untuk membuktikan adanya pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam insiden di Tol Jakarta-Cikampek KM 50. Nantinya data tersebut akan ditulis di dalam sebuah buku putih.
Hal itu dilakukan guna merespons adanya permintaan dari pemerintah agar TP3 dapat menunjukkan bukti insiden terbunuhnya enam laskar FPI merupakan pelanggaran HAM berat.
"Data-data itu (bukti pelanggaran HAM berat banyak dan ditulis dalam bentuk buku putih sebanyak dua jilid ya," kata Hehamahua ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat, Rabu (10/3/2021).
Sayangnya, dia tidak menyebut kapan buku itu selesai disusun. Dia hanya menyatakan akan segera memberikan buku tersebut kepada beberapa pihak terkait jika telah rampung.
"Kalau sudah rampung, segera diberikan ke semua pihak terkait," ucapnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Selasa (9/3/2021) pagi menerima TP3 Laskar FPI di Istana Kepresidenan Jakarta. Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, dalam pertemuan tersebut TP3 meminta agar kasus terbunuhnya enam Laskar FPI di KM 50 Tol Cikampek dibawa ke pengadilan HAM.
"Mereka meminta agar ini dibawa ke Pengandilan HAM karena pelanggaran HAM berat. Itu yang disampaikan kepada Presiden," katanya di Kantor Presiden, Selasa (9/3/2021).
Baca Juga : Amien Rais Dkk Audiensi Tewasnnya 6 Laskar ke Jokowi, Eks Pengacara FPI: Mereka Orang Hebat
Menurut Mahfud, dalam pertemuan tersebut Presiden Jokowi menyampaikan telah meminta Komnas HAM bekerja secara independen. Dari hasil penyelidikan Komnas HAM terdapat empat rekomendasi yang telah disampaikan kepada Presiden Jokowi.