Polisi Periksa 7 Saksi Terkait Unlawful Killing Laskar FPI, Identitas Masih Rahasia

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Selasa 16 Maret 2021 16:27 WIB
Rekonstruksi penembakan laskar FPI (Foto: Nila Kusuma)
Share :

JAKARTA - Bareskrim Polri menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi guna mengusut kasus dugaan unlawful killing Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek, Selasa 17 Maret 2021, besok.

"Besok akan dilakukan 7 saksi," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dihubungi, Jakarta, Selasa (16/3/2021).

Baca juga: TP3 Laskar FPI Sebut Ada Eksekutor Lain, Bareskrim: Kalau Ada Bukti, Bawa ke Penyidik

Kendati demikian, Andi masih merahasiakan siapa saja tujuh orang saksi yang bakal dihadirkan dalam proses penyidikan perkara tersebut.

"Itu saja. Besok akan ada pemeriksaan 7 saksi," ujar Andi.

Bareskrim Polri sendiri saat ini sudah menghentikan kasus penyerangan Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek. Hal itu menggugurkan status tersangka enam Laskar FPI.

Baca juga: Pelaku Unlawful Killing Laskar FPI Terancam 15 Tahun Penjara

Di sisi lain, Bareskrim telah meningkatkan kasus unlawful killing oknum polisi ke tahap penyidikan. Adapun, tiga personel polisi Polda Metro Jaya saat ini berstatus terlapor.

Sampai saat ini, Bareskrim Polri belum menetapkan status tersangka kepada siapapun yang diduga terlibat dalam unlawful killing tersebut.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya