Pagar Betonnya Akan Dirobohkan, Ruli: Saya Akan Bertahan!

Hasan Kurniawan, Jurnalis
Selasa 16 Maret 2021 21:30 WIB
Pagar beton tutup akses rumah warga (Foto: Hasan Kurniawan)
Share :

TANGERANG - Pagar beton milik ahli waris H Ruli, di Jalan Akasia, RT04/03, Tajur, Ciledug, Kota Tangerang, akan dirobohkan secara paksa, menggunakan alat berat oleh petugas Satpol PP pada Rabu 17 Maret 2021.

Pagar beton setinggi 2 meter dengan panjang membentang sekira 200 meter ini berdiri di atas tanah yang mengakses jalan masuk Kavling Brebes. H Ruli mengklaim, tanah tersebut merupakan warisan peninggalan ayahnya. Sehingga, dirinya berhak membangun apapun di atas tanah tersebut.

Persoalan pun muncul saat pagar beton dengan kawat berduri di atasnya menutup akses masuk ke rumah keluarga almarhum Munir. Keluarga itu terisolasi lantaran tidak diberi akses jalan.

Baca juga: Ruli Lemas Pagar Beton Miliknya yang Tutup Akes Jalan Dibongkar Satpol PP

Satpol PP Tangerang akan merobohkan pagar beton itu dengan alat berat. Sikap tegas ini terpaksa diambil pemerintah setelah jalannya mediasi gagal. Meski demikian, Ruli sempat menyambangi Satpol PP untuk memohon agar pagar betonnya tidak dirobohkan.

Baca juga: Pernah Bawa Uang Sekoper, Pemagar Akses Rumah di Ciledug Diduga Ingin Beli Kembali Bekas Asetnya

Dia mengatakan bahwa dirinya akan tetap bertahan dengan menolak pagar betonnya dirobohkan. "Saya akan bertahan," kata Ruli, kepada petugas Satpol PP, seperti ditirukan oleh Kepala Bidang (Kabid) Gakumda Satpol PP Kota Tangerang, Gufron Falfeli di lokasi pagar, Selasa (16/3/2021).

Dijelaskan dia, dalam pertemuan tadi, sikap Ruli masih sama. Dia tetap dengan sikapnya yang menyatakan bahwa pagar beton itu merupakan haknya karena dibangun di atas tanah miliknya.

"Kami sampaikan, jangan melakukan perlawanan fisik. Toh nanti sama-sama lewat jalur hukum. Harapan kita kalau nggak terima lewat jalur hukum. Ya, dia bersikukuh, saya akan bertahan katanya. Saya bilang, pak haji janganlah," sambung Gufron lagi.

Dalam eksekusi besok, Satpol PP akan dibantu oleh petugas TNI/Polri. Sehingga, jika terjadi perlawanan dari preman bayaran, pihaknya juga tidak akan gentar. Namun, dia berharap eksekusi berjalan baik.

"Terkait dengan eksekusi kita tetap mengambil alih jalan ini. Intinya dia minta kebijakan, cuma kita nggak kasih, kita tetap akan melakukan eksekusi. Dia minta kebijakan, karena merasa punya kepemilikan yang sah. Cuma kita bukan ranahnya negosiasi," ucap Gufron.

Sementara itu, pihak ahli waris pemilik tanah H Yuri mengatakan, pihak Pemkot Tangerang tidak bisa berbuat seenaknya saja dengan mengatasnamakan warga membongkar pagar betonnya. Dia juga warganya yang memiliki hak dan kewajiban sama.

"Biarin saja, biarin saja. Kan Pak Ruli juga nanti bisa gugat balik. (Pemerintah) dia harus musyawarah dulu dong dengan yang bikin, kenapa dibikin pagar, kan harus ada klarifikasi dari sini," pungkas istri Yuri.

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya