JAKARTA - Pembentukan Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai akan memperkuat relasi fungsional penuntutan perkara antara Oditurat Militer di internal TNI dengan Korps Adhyaksa.
Pakar hukum pidana Universitas Al Azhar, Suparji Ahmad, mengatakan sistem penuntutan perkara yang dilakukan Oditurat Militer akan terkoneksi dengan Jaksa Agung sebagai penuntut umum tertinggi.
"Secara teknis akan terkoneksi dengan Oditur Militer yang sudah ada. Tujuannya untuk penguatan Kejaksaan Agung berdasarkan asas single prosecution system yang berlaku secara universal," katanya saat dihubungi MNC Portal, Rabu (17/3/2021).
Baca Juga: Terkait Korupsi Asabri, Kejagung Periksa 11 Saksi
Suparji melihat kehadiran Jampidmil di Kejagung tidak akan membuat tumpang tindih penanganan perkara yang ditangani Oditurat Militer. Kehadiran keduanya justru memperkuat sinergi dan kolaborasi.