Keberadaan Jaksa Agung Muda Pidana Militer Dinilai Memperkuat Kejagung

Fahreza Rizky, Jurnalis
Rabu 17 Maret 2021 05:38 WIB
Kejaksaan Agung.(Foto:Dok Okezone)
Share :

"Tentunya tidak. Agar tidak terjadi tumpang tindih maka perlu ada sinergi dan kolaborasi," terangnya.

Baca Juga: Djoko Tjandra: Jika Benar Saya Penjahat, Maka Hukumlah

Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk Jampidmil di Kejagung melalui Perpres Nomor 15 Tahun 2021.

Pada Pasal 25A ayat 1 disebutkan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer adalah unsur pembantu pimpinan dalam melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas, bertanggung jawab kepada Jaksa Agung.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan posisi Jampidmil akan diisi oleh jenderal TNI bintang tiga. Hingga kini Korps Adhyaksa masih menunggu nama yang diajukan oleh Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto.

(Sazili Mustofa)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya