Polisi Tangkap Sindikat Pengedar Dollar AS Palsu Senilai Rp3 Miliar

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Rabu 17 Maret 2021 15:16 WIB
Ilustrasi (Foto : Shutterstock)
Share :

Penangkapan ini bermula saat petugas melakukan observasi dan mencurigai gerak-gerik dua orang laki-laki dan perempuan di Areal Mall Of Indonesia (MOI). Aparat pun melakukan penangkapan terhadap ES (perempuan) dan MT (laki-laki) yang kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan dalam sebuah tas dalam milik ES uang dollar USD sebanyak 21 ikat yang setiap ikat berisi 100 lembar dimana masing-masing pecahan senilai 100USD.

"Kemudian petugas melakukan interogasi dan didapatkan keterangan bahwa uang dollar USD tersebut sebelumnya adalah milik DV (Perempuan) sebanyak 12 ikat dollar USD dan milik S (laki-laki) sebanyak 9 ikat," ujar Putu.

Terkait hal ini, Putu menyebut telah melakukan koordinasi dengan pihak secret service FBI Kedutaan Besar Amerika Serikat pada Indonesia dan dinyatakan bahwa uang dollar USD tersebut adalah palsu.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 245 KUHP dan atau Pasal 245 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun kurungan penjara.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya