Tetapi saat itu, warga bereaksi dan akhirnya atas keinginan keluarga ahli waris, mereka diberikan kunci pintu gerbang. Sedang dengan keluarga Yanti, tidak diberikan karena tidak mau menjual lagi tanahnya.
"Bidan bisa dan dikasih jalan, karena dimintai Rp25 juta. Tetapi ada pernyataan dari almarhum H Anas (pemilik tanah), jalan dibebaskan. Akhirnya gak bayar. Buyung juga pintar, minta tolong warga, kalau dipagar kita lawan. Akhirnya dikasih jalan," jelasnya.
Sementara terkait upaya pembelian kembali tanah yang telah dibeli H Munir, ahli waris tidak menepis. Tetapi katanya, permintaan pembelian itu dilakukan karena Munir sempat ingin menjual tanahnya itu.
Dikatakan Herry, luas total tanah 2500 meter persegi dan yang dibeli Munir sebanyak empat bidang seluas 1080 meter persegi. Empat bidang tanah itu meliputi halaman rumah, sampai tengah kolam renang. Jalan yang dipagar tak termasuk bidang itu.
"Jadi itu ada pengumuman tanah akan dijual pakai spanduk, karena dijual kami menawar. Tetapi ketika dia jual ke pihak lain, dia kan belinya yang tanah lelang di dalam empat bidang itu, tapi dia jualnya ke umum termasuk tanah yang di jalan ini," jelas Herry.
Klaim atas jalan itulah yang menurut Herry membuat H Ruli kesal dan tidak mau kecolongan dengan melakukan pemagaran jalan dengan lebar 2,5 meter dan panjang 200 meter dari jalan raya tersebut.
"Tapi waktu kami pagar, kami tetap memberi akses dia lewat. Sampai akhirnya dia kena banjir dan roboh itu, terus dibongkar. Itu bagian belakang tanah saya yang lewat kuburan, itu bisa dipakai kan tidak ada masalah. Jadi itu ada asal muasalnya," tegasnya.