JAKARTA - Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin menegaskan pernikahan usia anak atau pernikahan dini harus dicegah. Pasalnya, risiko kematian pada kehamilan anak pascapernikahan dua kali lebih besar.
Budi menegaskan, jika kehamilan pada anak akan berpengaruh terhadap kesehatan ibu hamil dan bayi yang akan dilahirkan.
“Kehamilan pada anak memiliki 4,5 kali resiko tinggi bagi ibu. Risiko kematian pada ibu juga 2 kali lebih besar dan berisiko untuk melahirkan bayi prematur dan berat bayi lahir rendah. Kedua hal ini merupakan resiko tinggi menjadi stunting,” tegasnya dalam seminar nasional Pendewasaan Usia Perkawinan Untuk Peningkatan Kualitas SDM Indonesia secara virtual, Kamis (18/3/2021).
Sehingga, pencegahan perkawinan anak sangatlah penting untuk mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang optimal. “Disamping berbagai upaya pemenuhan kebutuhan gizi dan pelayanan kesehatan sejak remaja,” katanya.
Baca juga: Ketua MUI Ungkap Tontonan Dewasa Picu Melonjaknya Pernikahan Dini
Apalagi, Budi mengatakan bahwa pada masa kehamilan harus dilengkapi dengan stimulasi pertumbuhan dan perkembangan serta penguatan keluarga dan lingkungan yang mendorong optimalisasi potensi anak.
Baca juga: Menteri Bintang Tegaskan Siap Lindungi Anak dari Pernikahan Dini
“Oleh karenanya perlu penguatan kolaborasi berbagai lintas sektor dan stakeholder dengan melibatkan keluarga dalam mencegah perkawinan anak. Melalui peningkatan kognitif dan keterampilan anak agar menjadi generasi yang berkualitas,” ungkap BGS.
Oleh karena itu, kata Budi, perlu dilakukan modifikasi lingkungan dan penguatan peran keluarga yang mendukung tumbuh kembang anak sehingga pencegah terjadinya perkawinan anak. “Modifikasi lingkungan dan penguatan peran keluarga yang mendukung anak tumbuh kembang optimal dan mencegah perkawinan anak.”
Ia juga mengingatkan perlu peningkatan akses informasi dan pelayanan kesehatan serta regulasi kelembagaan peradilan anak, Kantor Urusan Agama (KUA), dan juga satuan pendidikan untuk mencegah perkawinan anak.
“Peningkatan akses terhadap informasi dan pelayanan kesehatan yang komprehensif dan berkualitas, termasuk kesehatan reproduksi. Serta penguatan regulasi dan kelembagaan peradilan agama, KUA, dan satuan pendidikan yang mendukung mencegah perkawinan anak,” tegas dia.
(Fakhrizal Fakhri )