“Oleh karenanya perlu penguatan kolaborasi berbagai lintas sektor dan stakeholder dengan melibatkan keluarga dalam mencegah perkawinan anak. Melalui peningkatan kognitif dan keterampilan anak agar menjadi generasi yang berkualitas,” ungkap BGS.
Oleh karena itu, kata Budi, perlu dilakukan modifikasi lingkungan dan penguatan peran keluarga yang mendukung tumbuh kembang anak sehingga pencegah terjadinya perkawinan anak. “Modifikasi lingkungan dan penguatan peran keluarga yang mendukung anak tumbuh kembang optimal dan mencegah perkawinan anak.”
Ia juga mengingatkan perlu peningkatan akses informasi dan pelayanan kesehatan serta regulasi kelembagaan peradilan anak, Kantor Urusan Agama (KUA), dan juga satuan pendidikan untuk mencegah perkawinan anak.
“Peningkatan akses terhadap informasi dan pelayanan kesehatan yang komprehensif dan berkualitas, termasuk kesehatan reproduksi. Serta penguatan regulasi dan kelembagaan peradilan agama, KUA, dan satuan pendidikan yang mendukung mencegah perkawinan anak,” tegas dia.
(Fakhrizal Fakhri )