Polisi Sebut Prostitusi Online Hotel Artis CA Gunakan MiChat hingga Twitter

Carlos Roy Fajarta, Jurnalis
Jum'at 19 Maret 2021 17:02 WIB
Barang bukti kasus prostitusi online Hotel Alona (Foto: Carlos Roy)
Share :

JAKARTA - Polisi menyebut bahwa kegiatan prostitusi online di Hotel Alona milik artis atau publik figur Cynthiara Alona atau (CA/CCA) menggunakan media sosial jenis MiChat, Twitter, dan sejumlah media sosial lainnya.

"Jadi joki dan mucikari mencari pria hidung belang lewat medsos Twitter MiChat serta media sosial lain untuk menawarkan prostitusi online itu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam rilis pengungkapan kasus eksploitasi terhadap anak di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jumat (19/3/2021).

Dalam kesempatan tersebut Yusri Yunus didampingi Kasubdit 5 Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto, Ketua KPAI Susanto, Staff Khusus Presiden Bidang Sumber Daya Manusia Erlinda, Deputi Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA) Nahar, Wakil Ketua LPSK Livia Istania, serta Kepala Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) DKI Jakarta Wiwik Andayani.

Baca juga: Polda Jatim Bongkar Praktik Prostitusi di Tempat Karaoke Bertarif Rp1 Juta

Ia menyebutkan kegiatan prostitusi online di Hotel Alona milik artis CA dan dikelola adiknya AA dari pengakuan mucikari sudah berlangsung selama tiga bulan terakhir.

Baca juga:  Polisi Kerahkan 300 Personel Amankan Sidang Praperadilan Habib Rizieq

"CA bilang 30 kamar (di Hotel Alona) itu harus penuh. Penuh oleh para korban ini yang menginap di sana. Jadi kalau korban selesai (melayani tamu pria hidung belang) diharapkan tetap menginap di sana. Nanti disiapkan kamarnya tinggal nanti harga kamar Rp250 ribu, ada yang joki dapat Rp50-Rp100 ribu, jadi bagi-bagi nanti sisanya baru untuk korban," jelas Yusri Yunus.

Sebagaimana diketahui pada Selasa (16/3/2021) pukul 23.30 WIB Hotel Alona yang dimiliki artis berinisial CA berada Jalan Komplek Deplu, Jalan Lestari Nomor 29A, RT03/RW01, Kreo Larangan, Kota Tangerang digerebek kepolisian dari Subdit 5 Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Polisi mengamankan 43 orang yang diduga terlibat kegiatan prostitusi online di Hotel Alona.

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya