Baca juga: Polri Bantah Halangi Kuasa Hukum Habib Rizieq Masuk Pengadilan
Larangan menghadiri sidang perdana dengan terdakwa HRS di Pengadilan Negeri Jakarta bukan tanpa sebab. Menurut dia, itu dilakukan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar sama-sama menjaga kesehatan dan keselamatan di tengah pandemi Covid-19.
"Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan sidang ini virtual. Ini juga oembelajaran di tengah pandemi Covid-19 perlu diperharikan keselamatan bersama bukan hanya diri sendiri tapi juga orang lain disekitar kita," ujarnya.
Dia menambahkan, selain mengamankan 32 simpatisan pihaknya mendapatkan dua simpatisan HRS yang datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur reaktif Covid-19. Hal itu diketahui setelah pihaknya melakukan deteksi dini melalui tes swab antigen.
"Tadi pagi kita lakukan tes swab antigen. Terbukti ada dua orang positif kemudian dibawa ke Wisma Atlet," pungkasnya.
(Awaludin)