Polisi Tangkap Panglima FBR Daeng Fery, Kepala Dibotakin hingga Tangan Diborgol

Hasan Kurniawan, Jurnalis
Jum'at 19 Maret 2021 18:59 WIB
Polres Tangsel menggelar rilis kasus bentrokan ormas (Foto: Hasan Kurniawan)
Share :

"Kami berharap dengan adanya proses hukum akan memberikan kemanan dan kenyamanan masyarakat. Ya, tersangka saling mengenal sayu dengan yang lain. Sementara ini motifnya dari hasil penyelidikan, ada misinformasi dari kelompok," sambungnya.

Akibat informasi itu, terjadi kemarahan kelompok FBR yang berlanjut pada aksi penyerangan, di Jalan Raya Graha Raya Bintaro, depan Transmart, Paku Jaya, Serpong Utara. Dalam peristiwa itu, seorang warga terluka akibat dianiaya kawanan pelaku.

Baca juga: Bentrok Ormas di Graha Raya Tangsel, Anggota FBR Ditangkap

"Jadi sebenarnya kejadian antar ormas ini sudah ada kesepakatan untuk mediasi. Tetapi waktu sore hari, itu yang terjadi orang lewat dikira memata-matai dan dikejar. Kepada yang bersangkutan kita kenakan pasal pengeroyokan. Padahal orang lewat," jelasnya.

Dalam peristiwa itu, Daeng Fery ditangkap bersama empat anggota FBR lainnya. Akibat perbuatannya, mereka terancam pidana paling lama 10 tahun bui.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya