Saat ditanya perihal dokumen apa saja yang belum lengkap, Yasonna masih menutupinya. Ia pun mengacu pada kelengkapan yang telah tertuang pada undang undang.
Baca Juga: Rizal Ramli: Ventje Rumangkang Kecewa Demokrat Dikuasai Dinasti Cikeas!
"Ya ga usah disampaikan kepada kalian, pokoknya masih harus dilengkapi dokumen-dokumen seperti persyaratan pelaksanaan sesuai AD/ART, 2/3 untuk DPD, 1/2 DPC, izin majelis tinggi, itu debatable lah, tapi yang substansi tadi kita cek," tutup Yasonna.
Sebelumnya, Demokrat versi KLB Deli Serdang kini tengah berupaya untuk melegalisasi kepengurusannya dengan mengajukan permohonan ke Menkumham.
Sejauh ini, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham Cahyo Rahadian Muzhar telah menerima pendaftaran hasil KLB tersebut.
(Sazili Mustofa)