Sebelumnya, Kementan telah menambah alokasi pupuk bersubsidi pada tahun 2021 menjadi sebanyak 9 juta ton ditambah 1,5 juta liter pupuk organik cair guna memenuhi kebutuhan petani.
“Semoga lebih banyak petani yang bisa memperoleh pupuk bersubsidi dan pastinya petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi itu petani yang sudah tercatat di e-RDKK sesuai pengajuan yang diterima Kementan dari usulan pemerintah daerah,” kata Mentan SYL.
Sementara, Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Sarwo Edhy menambahkan, mekanisme distribusi pupuk, melalui lima lini. Lini pertama ke lini kedua dikontrol melalui menteri. Selanjutnya, lini kedua ke lini tiga, dikontrol gubernur, begitupun lini tiga keempat dikontrol bupati wali kota, dan lini kelima dikontrol oleh masyarakat dan agen.
"Biasanya lini kelima didistribusikan agen yang sudah ditunjuk pemerintah," kata Sarwo Edhy.
Ia menambahkan, pupuk bersubsdi ini diberikan kepada petani yang sudah tergabung dalam Kelompok Tani dan Kelompok Tani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsdi adalah yang sudah menyusun e-RDKK.