JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutannya untuk terdakwa kasus ujaran kebencian, Sugi Nur Raharja atau Gus Nur di PN Jakarta Selatan pada Selasa (23/3/2021) ini. Adapun Gus Nur dituntut 2 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur selama dua tahun dengan dan denda Rp 100 juta dengan subsider 3 bulan," ujar Jaksa di persidangan PN Jakarta Selatan, Selasa (23/3/2021).
Dalam persidangan itu, Jaksa tidak seluruhnya membacakan berkas tuntutannya itu. Jaksa hanya membacakan pokok tuntutannya saja, yakni permohonan kepada majelis hakim untuk mengabulkan seluruh tuntutannya.
Baca Juga: Tak Hadirkan Saksi, Sidang Gus Nur Langsung ke Tuntutan
Jaksa menjelaskan, Gus Nur dituntut karena dengan sengaja melakukan penyebaran informasi berdasarkan SARA untuk menimbulkan kebencian. Jaksa menggunakan pasal 45 ayat 2 juncto, pasal 2 ayat 2 UU RI no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas uud RI no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca Juga: Pilih Walkout, Pengacara Gus Nur Merasa Dipermainkan Jaksa dan Hakim
Sebelumnya, Gus Nur didakwa Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Serta Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
(Sazili Mustofa)