Kasus Ujaran Kebencian, Jaksa Tuntut Gus Nur 2 Tahun Penjara

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Selasa 23 Maret 2021 14:48 WIB
Gus Nur.(Foto:Dok Okezone)
Share :

Baca Juga: Pilih Walkout, Pengacara Gus Nur Merasa Dipermainkan Jaksa dan Hakim

Sebelumnya, Gus Nur didakwa Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Serta Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

(Sazili Mustofa)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya