Sidang Habib Rizieq Tatap Muka, JPU Minta Kuasa Hukum yang Hadir 6 Orang

Okto Rizki Alpino, Jurnalis
Selasa 23 Maret 2021 18:14 WIB
Habib Rizieq (Foto : Antara)
Share :

Sebelumnya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memutuskan mengabulkan permohonan dari Rizieq Shihab untuk hadir secara langsung dalam persidangan perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di Petamburan.

Sehingga, nantinya Rizieq bakal membacakan nota keberatan atau eksepsi secara langsung pada sidang selanjutnya pada Jumat, 26 Maret.

"Mengabulkan permohonan pemohon (hadir secara offline)," ucap hakim ketua Suparman Nyompa.

Kemudian, Suparman juga mencabut penetapan persidangan secara online yang tertuang pada surat nomor 221.PidSus/2021.

Sehingga, jaksa penuntut umum (JPU) memiliki kewajiban untuk menghadirkan Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam setiap persidangan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya