Sebelumnya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memutuskan mengabulkan permohonan dari Rizieq Shihab untuk hadir secara langsung dalam persidangan perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di Petamburan.
Sehingga, nantinya Rizieq bakal membacakan nota keberatan atau eksepsi secara langsung pada sidang selanjutnya pada Jumat, 26 Maret.
"Mengabulkan permohonan pemohon (hadir secara offline)," ucap hakim ketua Suparman Nyompa.
Kemudian, Suparman juga mencabut penetapan persidangan secara online yang tertuang pada surat nomor 221.PidSus/2021.
Sehingga, jaksa penuntut umum (JPU) memiliki kewajiban untuk menghadirkan Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam setiap persidangan.