JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Timur bakal menggelar sidang lanjutan kasus karantina kesehatan dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab (HRS) secara ofline atau tatap muka pada Jumat (26/3/2021). HRS dipastikan hadir di ruang persidangan setelah permohonannya dikabulkan Majelis Hakim.
Terkait hal itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim hanya mengizinkan enam kuasa hukum dapat masuk ke ruang persidangan. Permintaan itu didasari agar jalannya persidangan dapat berimbang.
"Kami meminta nanti hari Jumat penasehat hukum enam orang karena kami jaksa penuntut umum juga enam orang," kata Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021).
Hakim ketua Suparman Nyompa menyetujui usulan tersebut. Pasalnya, sidang yang dilangsungkan secara tatap muka pun harus tetap menjalankan protokol kesehatan.
"Karena ruangan maka kami mengajukan paling banyak tujuh karena ruangan yang terbatas dan supaya bisa jaga jarak," ujarnya.