Sementara, kuasa hukum Rizieq Shihan, Munarman yang dipersilahkan majelis hakim memberikan pendapat menyebut persidangan secara online ini telah melanggar Peraturan Mahkamah Agung (Perma) nomor 4 tahun 2020.
Sehingga, diminta kepada majelis hakim untuk menunda dan menetapkan sidang secara offline atau tatap muka.
"Kami harap majelis hakim buat penetapan baru menjadikan sidang ini berikutnya bisa ditunda eksepsi dengan penetapan baru dengan gelar sidang secara normal," katanya.
Sidang pembacaan eksepsi rencananya kembali digelar pada pukul 13.00 WIB. Sidang diskors lantaran memasuki waktu solat. "Kita isoma dulu sambil kita pikirkan (sidang dilakukan ofline atau online) kami masih kaji dan melihat perkembangan) kita lanjutkan nanti jam 1," kata Majelis Hakim.
Dalam perkara ini, Rizieq Shihab didakwa melakukan penghasutan hingga munculnya kerumunan di acara pernikahan putrinya sekaligus peringatan Maulid Nabi SAW di Petamburan, Jakarta Pusat. Kerumunan ini terjadi di tengah Pandemi Covid-19.
"Melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana kekarantinaan kesehatan sebagaimana Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekerantinaan Kesehatan, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuaan UU maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan UU," kata jaksa membacakan surat dakwaan.
Penghasutan hingga munculnya kerumunan di Petamburan menurut jaksa dilakukan Rizieq Shihab bersama Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al Habsyi dan Maman Suryadi.
(Awaludin)