Dian menjelaskan, pada prinsipnya lembaganya tidak pernah membuka soal besaran uang yang ada di rekening FPI dan asal transfer uang tersebut. Karena berdasarkan dua UU, yakni UU nomor 8 tahun 2010, dan UU nomor 9 tahun 2013, pihaknya hanya diberikan kewenangan untuk menganalisis dan memeriksa keuangan. Selain itu, pihaknya juga diberi kewenangan untuk menangguhkan transaksi keuangan selama 20 hari.
Baca Juga : Sidang Lanjutan Habib Rizieq Tak Lagi Disiarkan secara Online
"Kami sudah menyampaikan sebelum berakhir, kami sudah sampaikan kepada kepolisian seluruhnya, prosesnya sudah berpindah. Jadi dari proses informasi intelijen keungan kepada aparat penegak hukum. Jadi kemarin memang semenjak itu kami tidak lagi memberikan informasi apapun bahkan permintaan itu sangat banyak mengenai status rekening seperti apa," ujarnya.
"Tetapi intinya adalah bahwa rekening (FPI) tersebut memang diserahkan seluruhnya (ke kepolisian) berdasarkan fakta-fakta transasksi keuangan," tandasnya.
(Angkasa Yudhistira)