Jenazah PHL Ditahan Rumah Sakit, DPRD Kota Medan Panggil Manajemen RS Bunda Thamrin

Said Ilham, Jurnalis
Rabu 24 Maret 2021 06:07 WIB
Ilustrasi.(Foto:Dok Okezone)
Share :

Ihwan Ritonga menambahkan, laporan tersebut ia terima dari BPJS hingga BPJS memutus hubungan dengan rumah sakit pada April 2020.

Akibatnya, warga berobat kini dibebankan pasien umum terkait persoalan rumah sakit dengan BPJS, DPRD Medan berharap penegak hukum baik polisi maupun kejaksaan untuk menindaklanjutinya. "Ada unsur pidana dalam persoalan BPJS di RS Bunda Thamrin," tuturnya.

Dalam RDP, pihak RS Bunda Thamrin membantah telah menahan jenazah Annisah. Juru Bicara RS Bunda Thamrin, dr Purnawa Simanjuntak mengatakan, hanya 2 jam jenazah ditahan karena belum selesainya administrasi.

"Ke depan kami berjanji akan memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat, hingga kejadian serupa tidak terulang. Diputusnya kerjasama dengan BPJS karena habisnya kontrak," ujarnya.

(Sazili Mustofa)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya