LUCKNOW - Pengadilan khusus di Uttar Pradesh, India pada Rabu (24/3/2021) memvonis tiga tersangka kasus pemerkosaan dan pembunuhan beramai-ramai Aarushi dengan hukuman mati. Insiden pemerkosaan beramai-ramai yang menghebohkan India itu terjadi pada 2 Januari 2018 di Bulandshahr, hampir 108 km dari Delhi.
Dalam perintahnya, pengadilan Perlindungan Anak dari Pelanggaran Seksual (POCSO) menyatakan bahwa tiga terpidana, Zulfikar Abbasi, Dilshad Abbasi dan Israel alias Malani, akan dihukum mati berdasarkan Pasal 302 (Pembunuhan) / 34 (Perbuatan yang dilakukan oleh beberapa orang). dalam kelanjutan dari niat bersama) dari KUHP India.
BACA JUGA: Perkosa Wanita Beramai-ramai, Pengadilan Hukum Mati Dua Pria
"Tiga narapidana Zulfikar, Dilshad dan Israel harus digantung di leher mereka sampai mati," bunyi perintah itu, lebih lanjut menyebutkan bahwa narapidana juga dihukum dengan denda sebesar INR 100.000 (sekira Rp19,8 juta).
Kasus Aarushi, peristiwa pemerkosaan dan pembunuhan beramai-ramai di dalam mobil yang bergerak itu telah menimbulkan kehebohan politik di Uttar Pradesh, bahkan polisi disalahkan atas keterlambatan mengambil tindakan. Polisi menangkap ketiga terdakwa dan mengirim mereka ke penjara sepuluh hari setelah kejadian tersebut.