Kejagung Bertemu PA 212 dan Tim Hukum Habib Rizieq, Bahas Apa?

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Kamis 25 Maret 2021 19:48 WIB
Foto: Puteranegara
Share :

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima audiensi Dewan Tanfidzi Nasional Persaudaraan Alumni (PA) 212 dan tim hukum terdakwa kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan, Habib Rizieq Shihab (HRS). 

Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simajuntak mengatakan, pertemuan itu salah satunya membahas soal proses persidangan Habib Rizieq Cs yang saat ini sedang bergulir di PN Jakarta Timur.  

"Bermaksud untuk tabayyun mengenai penanganan perkara tindak pidana kekarantinaan kesehatan yang melibatkan terdakwa MRS sebagai ulama dan beberapa orang anggota PA 212," kata Leonard dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (25/3/2021).

Leonard menyampaikan, tim hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar meminta maaf atas kejadian yang terjadi saat persidangan yang dilaksanakan secara online, baik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur maupun di Bareskrim Polri.

Baca juga: Komisi Yudisial Soroti Proses Sidang Habib Rizieq di PN Jaktim

Peristiwa tersebut disebutnya semata-mata ingin memperjuangkan hak terdakwa agar diperlakukan adil selama proses persidangan. 

Sementara itu, Ketua Tim JPU Syahnan menjelaskan, tim JPU tidak sedikitpun punya niat menzalimi terdakwa. Tugas dan fungsi Tim JPU yang mengharuskan menghadirkan terdakwa sesuai perintah hakim, dalam hal ini secara online.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya