JAKARTA - Personel Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar, berhasil menangkap pemeran video syur di sebuah kamar hotel di Kabupaten Bogor. Kedua pelaku ditangkap di kediaman mereka di Cibinong, Kabupaten Bogor pada Kamis 18 Maret malam.
Dalam pengungkapannya, terdapat fakta menarik yang diungkapkan polisi dalam gelar perkaranya. Seperti, sejoli tersebut merupakan pasangan kekasih, hingga sengaja memproduksi video porno untuk dijual.
1. Sengaja Buat Konten Porno untuk Dijual
Sejoli pemeran video adegan porno di kamar hotel di wilayah Bogor yang viral di media sosial, diketahui sebagai pasangan kekasih. Mereka sengaja membuat konten porno tersebut dan dijual situs porno.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Erdi A Chaniago mengungkapkan, pemeran laki-laki dalam video porno tersebut berinisial RTM dan berusia 31 tahun, sedangkan pemeran perempuan berinisial PVT berusia 30 tahun.
Menurutnya, keduanya sengaja membuat konten porno tersebut dan dijual ke salah satu situs porno untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
"Dari hasil pemeriksaan oleh penyidik, diketahui bahwa RTM dan PVT adalah sepasang kekasih yang sudah lama berhubungan. Mereka dengan sengaja bekerja sama untuk membuat konten asusila dan diunggah di situs pornhub yang dijual secara per tayangan (pay per view) untuk mendapatkan keuntungan," ungkap Erdi di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung.
2. Produksi 26 Video Porno dan Untung Rp19,5 Juta
Sepasang kekasih pemeran video porno yang dilakukan di kamar hotel di wilayah Bogor ternyata sudah memproduksi konten porno sebanyak 26 video dan dijual ke situs porno.
Pasangan kekasih itu sengaja memproduksi konten berupa video porno untuk mendaakan keuntungan pribadi. Dari 26 video porno yang telah diproduksi, keduanya telah mendapatan keuntungan hingga Rp19,5 juta.
Erdi mengatakan, pasangan kekasih itu menjadi pemeran utama sekaligus pembuat ke-26 video porno yang telah diproduksi. Sebagai pasangan kekasih, kata Erdi, hasil penjualan video porno yang dibeli per tayangan (pay per view) itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari.
3. Terancam 12 Tahun Penjara dan Dendam Rp6 Miliar
Pasangan kekasih pemeran video porno yang dibuat di salah satu hotel di wilayah Bogor terancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp6 miliar.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Erdi A Chaniago, pasangan kekasih berinisial RTM dan PVT itu melanggar Pasal 27 Aat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) Undang Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu, keduanya juga melanggar Pasal 4 Ayat (1) UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Ardi memaparkan, UU Pornografi itu berbunyi setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat persenggamaan termasuk persenggamaan yang menyimpang, kekerasan seksual, masturbasi atau onani, ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan, alat kelamin, dan pornografi anak.
(Khafid Mardiyansyah)