Ini Alasan Polri Baru Umumkan 1 Polisi Terlapor Unlawful Killing Tewas

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Jum'at 26 Maret 2021 17:59 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono (Foto: Sindo)
Share :

"Salah satu terlapor yaitu EPZ itu telah meninggal dunia karena kasus kecelakaan tunggal yaitu terjadi pada tanggal 3 Januari 2021 sekitar pukul 23.45 WIB. TKP kecelakaan tunggal tersebut di Bukit Jaya, Kecamatan Setu Kota, Tangerang Selatan. Kecelakaan roda dua motor Scoopy," ujar Rusdi.

Rusdi menyebut, setelah dilarikan ke rumah sakit, korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia setelah menjalani perawatan. "Kemudian, pada tanggal 4 Januari 2021 sekitar 12.55 WIB yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia," ucap Rusdi.

Baca Juga: 1 Polisi Terlapor Tewas, Polri Pastikan Kasus Unlawful Killing Tetap Diusut

Dalam konferensi pers, Polri menampilkan sepucuk surat berisikan pernyataan akta kematian dari EPZ tersebut. Dari surat itu tertulis bahwa EPZ adalah Elwira Pryadi Zendrato.

Ia tertulis merupakan kelahiran 9 Mei 1983 dan meninggal dunia pada 4 Januari 2021. Akta kematian itu sendiri diterbitkan oleh Disdukcapil DKI Jakarta pada tanggal 22 Januari 2021.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya