JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pelindo II, Richard Joost Lino (RJ Lino) setelah lima tahun melenggang bebas. Diketahui, Lino sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II, sejak akhir 2015.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata membeberkan alasan pihaknya baru menahan RJ Lino pada hari ini, Jumat (26/3/2021). Sebab, kata Alex -sapaan karib Alexander-, pihaknya terkendala pada penghitungan kerugian keuangan negara terkait pengadaan tiga QCC di Pelindo II.
"Kendalanya memang dari perhitungan kerugian negara di mana BPK itu meminta agar ada dokumen atau harga pembanding terhadap alat tersebut dan itu sudah kami upayakan baik melalui kedutaan China," ujar Alex di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (26/3/2021).
Baca Juga: Berapa Kerugian Negara yang Ditimbulkan di Kasus Mantan Dirut Pelindo RJ Lino?
Pria yang menjabat dua periode kepemimpinan di KPK itu menjelaskan bahwa Inspektorat dari China sempat menemui pihaknya untuk membahas hal tersebut. Saat itu, kata Alex, KPK sudah menyampaikan bahwa membutuhkan harga QCC yang dijual PT Wuxi Hua Dong Heavy Machinery. Co.Ltd (HDHM).