Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyebutkan pihaknya juga tetap mewaspadai potensi-potensi kerumunan massa pendukung Rizieq Shihab yang berdatangan ke PN Jakarta Timur.
"Selain kerumunan, tentunya kita masih mewaspadai potensi-potensi aksi teror untuk menghindari kembali terjadinya pengeboman seperti yang terjadi di Gereja Katedral Makassar," kata Yusri Yunus.
Baca Juga : Habib Rizieq Hadir Langsung di Sidang Pagi Ini, JPU Tanggapi Eksepsi Terdakwa
Sebagaimana diketahui, Rizieq Shihab dijerat terkait tindak pidana kekarantinaan kesehatan dengan tiga agenda perkara yakni 221 (kerumunan Petamburan), 226 (kerumunan Megamendung), dan 225 (hasil swab RS Ummi Bogor).
Penyidik Bareskrim Polri menjerat Rizieq Shihab dengan pasal 160 KUHP dan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
(Angkasa Yudhistira)