JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang lanjutan kasus karantina kesehatan dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab (HRS), Selasa (30/3/2021). Sidang kali ini beragendakan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap nota keberatan atau eksepsi terdakwa.
Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal mengatakan, persidangan akan dimulai pukul 09.00 WIB dengan menghadirkan terdakwa di ruang sidang.
Baca juga: Terduga Teroris Condet Ternyata Pernah Datang ke Sidang Habib Rizieq, Ini Fotonya
"Sidang dilakukan offline, terdakwa hadir di ruang persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur," kata Alex saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Selasa (30/3/2021).
Sebagai informasi, perkara yang Perkara yang disidangkan yakni nomor 221, 222 untuk kasus kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat. Selanjutnya 226 kasus kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung, Bogor.
Baca juga: Mahfud MD Bantah Berikan Diskresi saat Kepulangan Habib Rizieq
Serta perkara nomor 223 untuk kasus tes swab Rizieq Shihab di RS UMMI Bogor, dalam sidang kali ini Rizieq Shihab kembali dihadirkan di ruang sidang
(Qur'anul Hidayat)