JAKARTA - Pemerintah melalui Menkopolhukam Mahfud MD dan Menkumham Yasonna Laoly memutuskan menolak kepengurusan Partai Demokrat (PD) hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara.
Pemerintah menilai, Partai Demokrat kubu Moeldoko tidak sesuai hukum dan perundang-undangan.
Baca Juga: Kemenkumham Tolak KLB Partai Demokrat Kubu Moeldoko
Menkumham Yasonna Laoly menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan pihaknya pendaftaran kubu Moeldoko dianggap tak memenuhi syarat sesuai AD/ART, setelah peserta kongres tidak mendapatkan persetujuan dari pengurus DPD Partai Demokrat.
Baca Juga: Mahfud: Pak SBY dan Moeldoko Sahabat Saya