"Nah sertifikat inilah yang menurut hasil penyelidikan kami itu digunakan untuk bisa membuat korban percaya terkait praktik yang dilakukan oleh tersangka SR," tutur Ady.
Selain mengamankan SR dan ML, polisi menyita barang bukti seperti 298 botol cairan silikon.
Adapun tersangka akan dijerat Pasal 77 UU Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan atau Pasal 197 dan atau Pasal 198 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 62 ayat 1 junto Pasal 8 ayat 1 UU Nomor 8 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
(Erha Aprili Ramadhoni)