Penjual Senjata ke Pelaku Teror Mabes Polri Ditetapkan Jadi Tersangka

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Rabu 07 April 2021 15:43 WIB
Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Ahmad Ramadhan (foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Polri menetapkan Muchsin Kamal sebagai tersangka, dalam kasus dugaan penjualan senjata ke pelaku serangan teror di Mabes Polri, ZA.

"Sudah menjadi tersangka, namun masih tersangka yang diterapkan adalah kasus kepemilikan atau penjualan senjata api ilegal," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (7/4/2021).

Baca juga:  Analisis Pola Tulisan Surat Wasiat ZA: Ada Sikap Suka Menentang

Ahmad menjelaskan, penyidik merujuk pada Undang-undang Darurat nomor 12 Tahun 1951. Tetapi, pengusutan kasus ini masih dilakukan oleh penyidik dari Densus 88 Antiteror Polri.

Sehingga, kata Ahmad, polisi turut mendalami kerlibatan Muchsin Kamal dalam aksi teror yang dilakukan oleh ZA di area Mabes Polri.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya