Selain itu, menerapkan jaga jarak minimal 1 meter antarjamaah, membawa sajadah dan mukena masing-masing.
Baca Juga: Masjid Al Akbar Surabaya Gelar Tarawih Malam Ini
Tilawah atau tadarus Alquran dilakukan di rumah masing-masing pada tahun lalu. Berbeda dengan Ramadan 2021, pengajian/ceramah/kultum Ramadan dan kuliah subuh diperbolehkan dengan durasi paling lama 15 menit.
Pada tahun lalu peringatan Nuzulul Qur’an dengan menghadirkan penceramah dan massa dalam jumlah besar, baik di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala ditiadakan. Sementara Ramadan tahun ini, peringatan Nuzul Qur'an diperbolehkan di masjid atau musala dengan pembatasan paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan.
Selama berkegiatan di masjid atau musala pengurus juga diwajibkan untuk menegakkan protokol kesehatan dan menyiapkan sarana dan prasarananya.
(Arief Setyadi )