MUI Keluarkan Fatwa Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadhan dan Syawal

Binti Mufarida, Jurnalis
Senin 12 April 2021 16:03 WIB
Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam. (Foto : Sindo)
Share :

JAKARTA - Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Niam Sholeh mengatakan MUI mengeluarkan Fatwa Nomor 24 Tahun 2021 tentang panduan penyelenggaraan ibadah bulan Ramadhan dan Syawal 1442 Hijriah.

“Hari ini Majelis Ulama Indonesia melakukan pembahasan intensif mulai dari pagi sampai sebelum satu jam tadi, sudah menetapkan Fatwa terbaru. Fatwa nomor 24 tahun 2021, tentang panduan penyelenggaraan ibadah di bulan Ramadhan dan Syawal,” ucap Asrorun dalam dialog secara virtual dari Graha BNPB, Jakarta, Senin (12/4/2021).

Asrorun mengatakan, Fatwa ini berisi tentang panduan kegiatan keagamaan yang harus berkontribusi dalam memutus Covid-19.

“Artinya apa? Ramadhan dan juga Syawal nanti momentum keagamaan harus berkontribusi di dalam memutus mata rantai Covid-19 dengan ikhtiar lahiriyah dan juga ikhtiar batiniah,” ujar Asrorun.

Selain itu, Asrorun mengatakan melalui fatwa ini juga diatur tentang mengoptimalkan instrumen keagamaan misalnya zakat yang didedikasikan dan diarahkan untuk penanggulangan Covid-19.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya