Baca Juga : MUI: Covid-19 Tidak Menghalangi Ibadah Ramadhan, Cuma Caranya Beradaptasi
“Termasuk juga mengoptimalkan instrumen keagamaan untuk kepentingan penanggulangan Covid. Misalnya ada kewajiban zakat bagi muslim yang memenuhi syarat. Maka ini bisa didedikasikan dan juga diarahkan untuk penanggulangan Covid-19, baik yang terdampak langsung maupun tidak langsung. Ini salah satu ikhtiar kita, ikhtiar lahirnya dan juga ikhtiar batiniah,” tutur Asrorun.
Baca Juga : MUI Minta Polisi Usut Video Viral Gerakan Mirip Sholat Secepat Kilat
(Erha Aprili Ramadhoni)