JAKARTA - Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Niam Sholeh mengatakan MUI mengeluarkan Fatwa Nomor 24 Tahun 2021 tentang panduan penyelenggaraan ibadah bulan Ramadhan dan Syawal 1442 Hijriah.
“Hari ini Majelis Ulama Indonesia melakukan pembahasan intensif mulai dari pagi sampai sebelum satu jam tadi, sudah menetapkan Fatwa terbaru. Fatwa nomor 24 tahun 2021, tentang panduan penyelenggaraan ibadah di bulan Ramadhan dan Syawal,” ucap Asrorun dalam dialog secara virtual dari Graha BNPB, Jakarta, Senin (12/4/2021).
Asrorun mengatakan, Fatwa ini berisi tentang panduan kegiatan keagamaan yang harus berkontribusi dalam memutus Covid-19.
“Artinya apa? Ramadhan dan juga Syawal nanti momentum keagamaan harus berkontribusi di dalam memutus mata rantai Covid-19 dengan ikhtiar lahiriyah dan juga ikhtiar batiniah,” ujar Asrorun.
Selain itu, Asrorun mengatakan melalui fatwa ini juga diatur tentang mengoptimalkan instrumen keagamaan misalnya zakat yang didedikasikan dan diarahkan untuk penanggulangan Covid-19.
Baca Juga : MUI: Covid-19 Tidak Menghalangi Ibadah Ramadhan, Cuma Caranya Beradaptasi
“Termasuk juga mengoptimalkan instrumen keagamaan untuk kepentingan penanggulangan Covid. Misalnya ada kewajiban zakat bagi muslim yang memenuhi syarat. Maka ini bisa didedikasikan dan juga diarahkan untuk penanggulangan Covid-19, baik yang terdampak langsung maupun tidak langsung. Ini salah satu ikhtiar kita, ikhtiar lahirnya dan juga ikhtiar batiniah,” tutur Asrorun.
Baca Juga : MUI Minta Polisi Usut Video Viral Gerakan Mirip Sholat Secepat Kilat
(Erha Aprili Ramadhoni)