Pemkot Yogyakarta Izinkan Kampung Ramadhan Digelar, Disarankan Drive Thru

Agregasi Harian Jogja, Jurnalis
Senin 12 April 2021 05:50 WIB
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
Share :

Baca Juga : Lokasi Rukyatul Hilal Salah Satunya di Bukit Gelumpai Lampung

Meskipun tidak tertuang di surat edaran, masjid dan musala yang bisa melaksanakan kegiatan di masjid secara berjamaah untuk zona hijau dan kuning. “Zona sudah masuk ke aturan PTKM Mikro, apa yang sudah diatur dalam PTKM Mikro sudah tidak perlu diatur lagi,” kata Heroe.

“Sampai saat ini [wilayah Kota Jogja] masih [dalam zona] kuning dan hijau. Zona hijau mencapai 94,23 persen,” tuturnya.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya