Fatwa MUI: Tes Swab Lewat Mulut atau Hidung Tak Membatalkan Puasa

Fahreza Rizky, Jurnalis
Selasa 13 April 2021 14:15 WIB
Asrorun Niam. (Foto: Okezone.com)
Share :

Kelima, setiap muslim wajib berpartisipasi dalam upaya memutus mata rantai peredaran Covid-19, di antaranya dengan vaksinasi Covid-19 guna mewujudkan kekebalan kelompok (herd immunity). 

"Keenam, vaksinasi saat berpuasa tidak membatalkan puasa, karenanya umat Islam yang sedang berpuasa boleh melakukan vaksinasi," ungkap Niam.

"Ketujuh, tes swab, baik lewat hidung maupun mulut untuk deteksi Covid-19 saat berpuasa tidak membatalkan puasa, karenanya umat Islam yang sedang berpuasa boleh melakukan tes swab, demikian juga rapid test dengan pengambilan sampel darah dan penggunaan GeNose dengan sampel hembusan nafas," tutup Niam. 

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya