"Tidak hanya miras, peredaran Narkotika di Kota Tangerang juga ternyata masih marak. Dalam 13 hari itu, petugas Sat Resnarkoba Polrestro Tangerang mengungkap 15 kasus Narkotika," sambungnya.
Dari total 15 kasus itu, sebanyak 16 orang dijadikan tersangka dengan barang bukti yang disita hingga 873,91 gram. Tidak hanya itu, kasus pencurian dengan pemberatan, pencurian kendaraan bermotor, prostitusi online, judi, dan premanisme juga marak.
Baca juga: Dirazia, Pengendara Motor Panik Seruduk Polisi
"Untuk tindakan itu, petugas Sat Reskrim Polrestro Tangerang berhasil mengungkap sebanyak 62 kasus, dengan jumlah pelaku yang ditangkap hingga 112 orang, dan yang ditahan 35 orang," jelasnya.
Sementara itu, sebanyak 78 orang lainnya dilepaskan dan dilakukan pembinaan. Dari total 62 kasus itu, petugas mengamankan bukti uang tunai Rp9 juta, 6 bilah senjata tajam, 6 unit motor dan mobil curian, serta 9 buah HP dan satu boks kondom.
(Qur'anul Hidayat)