Masjid di 13 RT Ini Dilarang Gelar Salat Tarawih, Ini Sebabnya

Priyo Setyawan, Jurnalis
Selasa 13 April 2021 22:21 WIB
Ilustrasi (Dokumentasi Okezone)
Share :

SLEMAN - Sebanyak 13 RT di Sleman masuk zona merah dan kuning penularan Covid-19. Masing-masing 10 RT zona orange dan tiga RT zona orange. Jumlah itu tersebar di sembilan kalurahan enam kapenewonan.

Masing-masing 1 RT di Kalurahan Condong Catur dan Catur Tunggal, Depok, Tirtomatani, Kalasan, Mrgorejo, Tempel, Umbulmartani, Ngempak serta Hargobinangun, Pakem dan dua RT di Sardonoharjo, Ngaglik. Tiga RT yang masuk zona merah ada di Sardonoharjo, Ngaglik.

Merujuk Instruksi Bupati Nomer 07/INSTR/2021, 13 wilayah RT itu dilarang melakukan kegiatan di tempat ibadah. Termasuk, aktivitas ibadah di bulan ramadhan seperti solat tarawih berjamaah di masjid, untuk sementara ditiadakan.

‘Data ini berdasarkan pemetanan zonasi tanggal 5-11 April 2021,” kata kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Sleman, Joko Hastaryo, Selasa (13/4/2021).

Joko menjelaskan secara keseluruhan dari 7909 jumlah RT di Sleman, 7336 RT masukzona hijau, 560 RT masuk zona kuning, 10 RT masuk zona orange dan 3 RT masuk zona merah.

Untuk RT yang masuk zona hijau dan kuning, tempat ibadah boleh dibuka sehingga otomatis tidak ada larangan untuk menggelar ibadah ramadan di masjid.

Lurah Hargobinangun, Pakem, Amin Sarjito mengatakan satu RT di wilayahnya yang masuk kriteria zona oranye, yakni RT 3 RW 21 Pandanpuro. Disana ada 6 warga yang terkonfirmasi positif dan tersebar di tiga rumah.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya