Orang tua Ingin Menikah dengan Anak Sendiri, Tuntut Batalkan UU Larangan Inses

Susi Susanti, Jurnalis
Rabu 14 April 2021 16:53 WIB
Ilustrasi pernikahan (Foto: The New Savvy)
Share :

 Menurut dokumen pengadilan, mereka mengakui jika pernikahan inses adalah "tindakan yang oleh sebagian besar masyarakat dipandang menjijikkan secara moral, sosial dan biologis".

"Pasangan orang tua-dan-dewasa-anak yang prokreasi hampir atau secara harfiah tidak mungkin dapat bercita-cita untuk tujuan transenden pernikahan dan mencari pemenuhan dalam arti tertinggi,” tulis gugatan tersebut.

Dan orang tua mengklaim itu akan "mengurangi kemanusiaan mereka" jika mereka tidak dapat menikahi anak mereka.

Saat ini, inses adalah ilegal di bawah hukum negara bagian New York. Siapapun pelanggarnya akan dikenak hukuman hingga empat tahun penjara.

Namun, pada tahun 2014 pasangan New York yang merupakan paman dan keponakan berhasil melegalkan pernikahan mereka.

(Baca juga: Aktivis Wanita Ini Memaafkan Para Pria yang Memperkosa dan Membunuh Anggota Keluarganya)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya