Dalam ujicoba pada 2019 lalu, mereka masih menggunakan sistem rupiah per kilometer yang berlaku bagi armada angkutan lama. Nantinya, apabila Angkot ber AC tersebut sudah mendapatkan biaya operasional dan respon positif masyarakat, tarif rupiah per kilometer akan disesuaikan..
Ketua Organda DKI Jakarta, Shafruhan Sinungan menuturkan, sejak dikeluarkannya permenhub, pihaknya bersama seluruh anggota Organda, khususnya pengusaha mikrolet berupaya memenuhi peraturan tersebut dengan melakukan survei diberbagai sektor. Baik sisi operasional hingga kenyamanan, kemanan dan kemudahan pengguna dalam bermobilitas.
Hasilnya, lanjut Shafruhan, pada awal 2017 disepakati bahwa pengganti mikrolet adalah kendaaran jenis mini bus yang modelnya seperti Avanza, xenia dan sebagainya dengan kapasitas sekitar tujuh orang. Sehingga, tidak ada lagi penumpang yang duduk berhadapan.
"Kalau duduk berhadapan itu tidak nyaman, apalagi penumpang perempuan. Untuk meningkatkan pelayanan itu kan kualitas bukan kuantitas," ungkapnya.
(Sazili Mustofa)