(Baca juga: Wejangan Prabowo Selamatkan Nyawa 2 Perwira Kopassus Dalam Operasi Mapenduma)
Saat ini, kasus tengah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota
LF melaporkan AT ke polisi atas dugaan persetubuhan di bawah umur yang dilakukan kepada anaknya yang masih duduk di bangku kelas IX SMP. Mereka berpacaran selama 9 bulan. Saat menjalani hubungan, PU mengaku sering dipukul dan disetubuhi secara paksa. AT diketahui sudah beristri dan merupakan anak anggota DPRD Kota Bekasi.
Sementara itu, Kepala Sub Bagian Humas Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari mengatakan, kasus ini masih dalam pendalaman penyidik.
(Fahmi Firdaus )